LUBUK ALUNG - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Jasma Juni Dt. Gadang (Dt JJ) kembali mengingatkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.7 Tahun 2018 tentang Nagari. Dimana Perda ini hendaknya segera diimplementasikan kabupaten dan kota di Sumbar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan terendah di Sumbar. Penegasan ini disampaikan Dt JJ dihadapan pemuka masyarakat dan generesi muda Kabupaten Padang Pariaman dalam kegiatan sosialisasi Perda yang dilakukan kalangan Anggota DPRD Sumbar, Jumat (8/4/2022) di Lubuk Alung. Foto: Rokcalva
Komentar