Kenaikan PPN Barang Mewah: Solusi Bijak Demi Keadilan Ekonomi

Foto Mela Nadia
Ilustrasi Kenaikan PPN Barang Mewah: Solusi Bijak Demi Keadilan Ekonomi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PEMERINTAH baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, langkah ini secara spesifik hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah. Keputusan ini, yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat luas sekaligus mendorong keadilan dalam sistem perpajakan.

Barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai jual di atas kategori menengah akan dikenakan tarif PPN 12%. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%. Beras, daging, ikan, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum termasuk dalam kategori yang bebas dari PPN. Langkah ini memastikan bahwa kebutuhan mendasar rakyat tidak terkena dampak kenaikan tarif pajak.

Kenaikan tarif PPN ini bukanlah langkah yang diambil secara mendadak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan PPN secara bertahap. Tarif PPN sebelumnya naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan kini naik lagi menjadi 12%. Pendekatan bertahap ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan cerminan dari perencanaan yang matang dan bertanggung jawab.

Komitmen untuk Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Selain memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup berbagai bentuk bantuan langsung dan insentif untuk masyarakat, antara lain:

1. Bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

2. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

3. Pembiayaan bagi industri padat karya.

4. Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

5. Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini